MATERI KULIAH
ETIKA KOMUNIKASI - ANALISA KASUS PELANGGARAN ETIKA “MALPRAKTEK”
“MALPRAKTEK”
Latar belakang
Pelayanan kesehatan pada dasarnya
bertujuan untuk melaksanakan pencegahan dan pengobatan terhadap penyakit,
termasuk didalamnya pelayanan medis yang dilaksanakan atas dasar hubungan
individual antara dokter dengan pasien yang membutuhkan penyembuhan. Dalam
hubungan antara dokter dan pasien tersebut terjadi transaksi terapeutik artinya
masing-masing pihak mempunyai hak dan kewajiban. Dokter berkewajiban memberikan
pelayanan medis yang sebaik-baiknya bagi pasien. Pelayanan media ini dapat
berupa penegakan diagnosis dengan benar sesuai prosedur, pemberian terapi,
melakukan tindakan medik sesuai standar pelayanan medik, serta memberikan
tindakan wajar yang memang diperlukan untuk kesembuhan pasiennya. Adanya upaya
maksimal yang dilakukan dokter ini adalah bertujuan agar pasien tersebut dapat
memperoleh hak yang diharapkannya dari transaksi yaitu kesembuhan ataupun
pemulihan kesehatannya.
Dalam
pelayanan kesehatan terutama di rumah sakit, sering timbul pelanggaran etik,
penyebabnya tidak lain karena tidak jelasnya hubungan kerja antara dokter
dengan rumah sakit. Tidak ada suatu kontrak atau perjanjian kerja yang jelas
yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak. Sementara iu, perkembangan
teknologi kesehatan juga mempengaruhi terjadinya pelanggaran etik, karena pemilihan
teknologi kesehatan yang tidak di dahului dengan pengkajian teknologi dan
pengkajian ekonomi, akan memunculkan tindakan yang tidak etis dengan
membebankan biaya yang tidak wajar kepada pasien.
Tindakan penyalahgunaan teknologi dalam pelayanan kesehatan, dilakukan oleh dokter baik pada saat berlangsungnya diagnosa maupun pada waktu berlangsungnya terapi dengan memanfaatkan ketidaktahuan pasien. Misalnya, pasien yang seharusnya tidak perlu diperiksa dengan alat atau teknologi kesehatan tertentu, namun karena alatnya tersedia, pasien dipaksa menggunakan alat tersebut dalam pemeriksaan atau pengobatan, sehingga pasien harus membayar lebih mahal.
Tindakan penyalahgunaan teknologi dalam pelayanan kesehatan, dilakukan oleh dokter baik pada saat berlangsungnya diagnosa maupun pada waktu berlangsungnya terapi dengan memanfaatkan ketidaktahuan pasien. Misalnya, pasien yang seharusnya tidak perlu diperiksa dengan alat atau teknologi kesehatan tertentu, namun karena alatnya tersedia, pasien dipaksa menggunakan alat tersebut dalam pemeriksaan atau pengobatan, sehingga pasien harus membayar lebih mahal.
Dalam Kode
Etik Kedokteran Indonesia, di tegaskan bahwa seorang dokter harus senantiasa
mengingat kewajibannya melindungi hidup makhluk insani, mempergunakan segala
ilmu dan keterampilannya untuk kepentingan penderita. Jika ia tidak mampu
melakukan statu pemeriksaan atau pengobatan, ia wajib merujuk penderita lepada
dokter lain yang mempunyai keahlian dalam menangani penyakit tersebut. Seorang
dokter tidak dapat dianggap bertanggung jawab atas statu kegagalan untuk
menyembuhkan pasien, CACAT atau meninggal, bilamana dokter telah melakukan
segala upaya sesuai dengan keahlian dan kemampuan profesionalnya.
Bertolak
dari hal tersebut diatas, dapat dibedakan antara apa yang dimaksud sebagai
upaya yang baik dengan tindakan yang tidak bertanggung jawab, lalai atau
ceroboh. Artinya apabila seorang dokter telah melakukan segala upaya,
kemampuan, keahlian, dan pengalamannya untuk merawat pasien atau penderita,
dokter tersebut dianggap telah berbuat upaya yang baik dan telah melakukan
tugasnya sesuai dengan etik kedokteran. Sebaliknya, jika seorang dokter tidak
memeriksa, tidak menilai, tidak berbuat atau tidak meninggalkan hal-hal yang
seharusnya ditinggalkan oleh sesama dokter lain, pada umumnya di dalam situasi
yang sama, dokter yang bersangkutan dapat dikatakan telah melanggar standar
profesi kedokteran.
Menurut Koeswadji (1992 : 104), standar profesi adalah nilai atau itikad baik dokter yang didasari oleh etika profesinya, bertolak dari suatu tolak ukur yang disepakati bersama oleh kalangan pendukung profesi. Wewenang untuk menentukan hal-hal yang dapat dilakukan dean yang tidak dapat dilakukan dalam statu kegiatan profesi, merupakan tanggung jawab profesi itu sendiri.
Menurut Koeswadji (1992 : 104), standar profesi adalah nilai atau itikad baik dokter yang didasari oleh etika profesinya, bertolak dari suatu tolak ukur yang disepakati bersama oleh kalangan pendukung profesi. Wewenang untuk menentukan hal-hal yang dapat dilakukan dean yang tidak dapat dilakukan dalam statu kegiatan profesi, merupakan tanggung jawab profesi itu sendiri.
Seorang
dokter dalam menjalanakan tugasnya
mempunyai alasan yang mulia, yaitu berusaha untuk menyehatkan tubuh pasien,
atau setidak-tidaknya berbuat untuk mengurangi penderitaan pasien. Oleh
karenanya dengan alasan yang demikian wajarlah apabila apa yang dilakukan oleh
dokter itu layak untuk mendapatkan perlindungan hukum sampai batas-batas
tertentu. Sampai batas mana perbuatan dokter itu dapat dilindungi oleh hukum,
inilah yang menjadi permasalahan. Mengetahui batas tindakan yang diperbolehkan
menurut hukum, merupakan hal yang sangat penting, baik bagi dokter itu sendiri
maupun bagi pasien dan para aparat penegak hukum.
Malpraktik
etik adalah tindakan dokter yang bertentangan dengan etika kedokteran,
sebagaimana yang diatur dalam kode etik kedokteran Indonesia yang merupakan
seperangkat standar etika, prinsip, aturan, norma yang berlaku untuk dokter.
Yang dimaksud dengan malpraktek etik adalah dokter melakukan tindakan yang
bertentangan dengan etika kedokteran. Sedangkan etika kedokteran yang
dituangkan da dalam KODEKI merupakan seperangkat standar etis, prinsip, aturan
atau norma yang berlaku untuk dokter.
Ngesti
Lestari berpendapat bahwa malpraktek etik ini merupakan dampak negative dari
kemajuan teknologi kedokteran. Kemajuan teknologi kedokteran yang sebenarnya
bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi pasien, dan membantu
dokter untuk mempermudah menentukan diagnosa dengan lebih cepat, lebbih tepat
dan lebih akurat sehingga rehabilitasi pasien bisa lebih cepat, ternyata
memberikan efek samping yang tidak diinginkan.
Deskripsi Kasus
Judul kasus : Kasus Malpraktek
Peristiwa : Kemasyarakatan
Yang terlibat : Dokter dan pasien
Tempat kejadian :ke Rumah Sakit Dokter Saiful Anwar Malang, Jawa
Timur &Rumah Sakit Medical Service,
Surabaya, Jawa Timur
Tanggal kejadian : Tahun 2010
Sumber Berita : http://www.indosiar.com/fokus
KASUS MALPRAKTEK
Tubuh Menghitam Setelah Minum Obat
indosiar.com, Blitar - Diduga akibat malpraktek dokter Blitar, seorang gadis asal Blitar , Jawa Timur terpaksa dirujuk ke Rumah Sakit Dokter Saiful Anwar Malang, Jawa Timur. Seluruh tubuhnya berubah menghitam setelah meminum obat dari dokter tempat dia berobat di asalnya.
Beginilah kondisi Nita Nur Halimah (21), warga Desa Talun, Blitar, Jawa Timur setelah meminum obat yang diberikan oleh salah satu dokter ditempat asalnya. Kulit wajah, tangan hingga sekujur tubuhnya berubah menjadi hitam.
Menurut Marsini, ibu korban, awalnya Nita hanya menderita luka ngilu dibagian persendian tubuhnya saat diperiksakan ke dokter. Nita mendapatkan resep obat tanpa bungkus, namun setelah meminumnya suhu tubuhnya semakin panas. Mulut dan kulit wajahnya berubah kehitaman hingga merebak kesekujur tubuhnya. Pihak keluarga menganggap kondisi ini disebabkan oleh kesalahan dokter Andi yang memberikan resep obat tersebut.
Penanganan medis yang dilakukan untuk saat ini adalah memberikan penambahan nutrisi serta elektrolit untuk memperbaiki jaringan yang rusak dan memberikan antibiotik untuk membersihkan luka pasien dari bakteri.
Hingga Senin (02/03) kemarin, Nita ditangani oleh 11 tim dokter spesialis bedah kulit. Indikasi sementara Nita menderita Steven Jhonson Sindrom atau alergi pada reaksi obat akibat rendahnya ketahanan tubuh pasien. (Nurochman/Sup)
Tubuh Menghitam Setelah Minum Obat
indosiar.com, Blitar - Diduga akibat malpraktek dokter Blitar, seorang gadis asal Blitar , Jawa Timur terpaksa dirujuk ke Rumah Sakit Dokter Saiful Anwar Malang, Jawa Timur. Seluruh tubuhnya berubah menghitam setelah meminum obat dari dokter tempat dia berobat di asalnya.
Beginilah kondisi Nita Nur Halimah (21), warga Desa Talun, Blitar, Jawa Timur setelah meminum obat yang diberikan oleh salah satu dokter ditempat asalnya. Kulit wajah, tangan hingga sekujur tubuhnya berubah menjadi hitam.
Menurut Marsini, ibu korban, awalnya Nita hanya menderita luka ngilu dibagian persendian tubuhnya saat diperiksakan ke dokter. Nita mendapatkan resep obat tanpa bungkus, namun setelah meminumnya suhu tubuhnya semakin panas. Mulut dan kulit wajahnya berubah kehitaman hingga merebak kesekujur tubuhnya. Pihak keluarga menganggap kondisi ini disebabkan oleh kesalahan dokter Andi yang memberikan resep obat tersebut.
Penanganan medis yang dilakukan untuk saat ini adalah memberikan penambahan nutrisi serta elektrolit untuk memperbaiki jaringan yang rusak dan memberikan antibiotik untuk membersihkan luka pasien dari bakteri.
Hingga Senin (02/03) kemarin, Nita ditangani oleh 11 tim dokter spesialis bedah kulit. Indikasi sementara Nita menderita Steven Jhonson Sindrom atau alergi pada reaksi obat akibat rendahnya ketahanan tubuh pasien. (Nurochman/Sup)
Korban
Meninggal Usai Operasi Caesar
indosiar.com, Surabaya - Dugaan kasus malpraktek kembali terjadi, korbannya hampir sama namanya dengan Prita Mulyasari yakni Pramita Wulansari. Wanita ini meninggal dunia tidak lama setelah menjalani operasi caesar di Rumah Sakit Surabaya Medical Service. Korban mengalami infeksi pada saluran urin dan kemudian menjalar ke otak. Saat dikonfirmasi, pihak Rumah Sakit Surabaya Medical Service belum memberikan jawaban terkait dugaan malpraktek ini.
Lita, dipanggil pihak Rumah Sakit Medical Service di Jalan Kapuas Surabaya terkait laporannya pada salah satu media tentang anaknya Pramita Wulansari (22), yang meninggal dunia setelah menjalani operasi caesar di Rumah Sakit Medical Service.
Menurut cerita Lita, ibu dari Pramita, sebelumnya Pramita melakukan operasi persalinan disalah satu praktek bidan di Jalan Nginden, Surabaya. Karena kondisinya terus memburuk, Pramita lalu dirujuk ke Rumah Sakit Surabaya Medical Service untuk dilakukan operasi caesar.
Operasi berjalan mulus yang ditangani oleh dr Antono. Dua minggu kemudian Pramita kembali ke Rumah Sakit Surabaya Medical Service untuk melakukan chek up. Dr Antono menyarankan Pramita dioperasi karena dideteksi saluran kencingnya bocor dan Pramita kembali menjalani operasi.
Pramita juga disarankan meminum jamu asal Cina untuk memulihkan tenaga. Namun kondisinya malah memburuk dan Pramita sempat buang air besar bercampur darah. Melihat kondisi Pramita semakin memburuk, pihak keluarga meminta dirujuk ke Rumah Sakit Dr Soetomo Surabaya. Pramita sempat dua hari dirawat di Rumah Sakit Dr Soetomo namun dinyatakan terlambat, karena infeksi sudah menjalar ke otak dan Pramita akhirnya meninggal dunia.
Anak yang dilahirkan Pramita kini sudah berumur satu bulan dan diberi nama Kevin. Si bayi terpaksa dirawat oleh ayahnya dan kedua mertuanya.
Sementara itu saat dikonfirmasi wartawan, pihak Rumah Sakit Surabaya Medical Service tidak mau memberi komentar mengenai dugaan malpraktek ini. (Didik Wahyudi/Sup)
Analisis Kasus :
Dalam
kasus di atas, terdapat 2 pelanggaran yang terjadi yaitu,
Pertama, pada kalimat “Seluruh tubuhnya
berubah menghitam setelah meminum obat dari dokter tempat dia berobat di
asalnya.” Dalam hal ini, dokter sudah melanggar Kode Etik Kedokteran Indonesia
tentangKewajiban Umum pasal 6 yaitu, “Setiap
dokter harus senantiasa berhati hati dalam mengumumkan dan menerapkan setiap
penemuan tehnik atau pengobatan baru yang belum diuji kebenarannya dan hal hal
yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat.”
Kedua, pada
kalimat “Wanita ini meninggal dunia
tidak lama setelah menjalani operasi caesar di Rumah Sakit Surabaya Medical
Service. Korban mengalami infeksi pada saluran urin dan kemudian menjalar ke
otak”. Dalam hal tersebut, seorang dokter sudah melanggar Kode Etik Kedokteran
Indonesia tentang Kewajiban Umum Pasal7a yaitu, “Seorang dokter harus, dalam setiap praktek medisnya, memberikan
pelayanan medis yang kompeten dengan kebebasan teknis dan moral sepenuhnya,
disertai rasa kasih sayang ( compassion ) dan penghormatan atas martabat
manusia.”
Opini Penulis :
Menurut saya setelah
membaca kasus di atas dapat menyimpulkan kasus di atas adalah kasus“tidak etis” dikarenakan profesi
seorang dokter adalah menolong seseorang dengan kemampuan yang dimilikinya.
Namun yang terjadi pada kasus di atas adalah Malpraktek. Malpraktek adalah
praktek kedokteran yang salah atau tidak sesuai dengan standar profesi atau
standar prosedur operasional. Untuk malpraktek dokter dapat dikenai hukum
kriminal dan hukum sipil. Kejadian diatas merupakan tindakan yang tidak etis,
seorang pasien menjadi korban percobaan karena kecerobohan seorang dokter.
Tindakan ini dapat dituntut sesuai hukum yang berlaku di Indonesia. Ironisnya,
kebanyakan korban malpraktek adalah kaum kecil yang tidak mempunyai uang untuk
pengobatan dirinya sendiri. Tidak seharusnya dan sepantasnya seorang dokter
melakukan hal malpraktek dikarenakan seorang dokter melakukan sumpah profesi
kedokteran. Dari perjanjian ini dokter harus berusaha denga segala ikhtiar dan
usahanya ,mengerahkan segenap kemampuannya,keterampilannya,ilmu pengetahuannya
untuk menyembuhkan pasien.dokter harus memberuka perawatan dengan berhati-hati
dan penuh perhatian sesuai dengan standar pelayanan medic,sebab penyimpangan
dari standar berarti pelanggaran perjanjian. Makna dari perjanjian ini adalah
bahwa dokter harus mengambil alternatif untuk menunjuk dokter dan atau sarana
kesehatan lainnya manakala ia merasa tidak mampu untuk melanjutkan upaya
pengobatan dan perawatan pasien tersebut.System pelayan kesehatan melalui rumah
sakit adalah tatanan daripada tingkat pelayanan rumah sakit yang disusun
menurut pola rujukan timbal antara masyarakat,puskesmas,rumah sakit,dan sarana
kesehatan lainnya sehingga tercapai pelayanan yang bermutu,berdaya guna,dan
berhasil guna.
Situasi Etika :
Situasi etika yang
terjadi pada kasus di atas adalah Wanita ini meninggal dunia tidak lama setelah
menjalani operasi caesar di Rumah Sakit Surabaya Medical Service karena di duga
malpraktek. Hal tersebut bertentangan dengan kode etik Kedokteran Indonesia.
Mengapa
Kasus Ini Dapat Dikatakan Ada Dalam Situasi Keetikaanya ?
Karena kasus diatas terdapat permaslahan
malpraktek dokter di salah satu rumah sakit di daerah Blitar & Surabaya
yang melanggar Kode Etik Kedokteran Indonesia.
Nb : ini hanyalah isi makalah untuk memenuhi tugas mata kuliah terkait, jika ada kesalahan mohon di maafkan
Posting Komentar
0 Komentar