ETIKA KOMUNIKASI - ANALISA KASUS PELANGGARAN ETIKA “MALPRAKTEK”



ANALISA KASUS PELANGGARAN ETIKA
“MALPRAKTEK”





Latar belakang
Pelayanan kesehatan pada dasarnya bertujuan untuk melaksanakan pencegahan dan pengobatan terhadap penyakit, termasuk didalamnya pelayanan medis yang dilaksanakan atas dasar hubungan individual antara dokter dengan pasien yang membutuhkan penyembuhan. Dalam hubungan antara dokter dan pasien tersebut terjadi transaksi terapeutik artinya masing-masing pihak mempunyai hak dan kewajiban. Dokter berkewajiban memberikan pelayanan medis yang sebaik-baiknya bagi pasien. Pelayanan media ini dapat berupa penegakan diagnosis dengan benar sesuai prosedur, pemberian terapi, melakukan tindakan medik sesuai standar pelayanan medik, serta memberikan tindakan wajar yang memang diperlukan untuk kesembuhan pasiennya. Adanya upaya maksimal yang dilakukan dokter ini adalah bertujuan agar pasien tersebut dapat memperoleh hak yang diharapkannya dari transaksi yaitu kesembuhan ataupun pemulihan kesehatannya.
Dalam pelayanan kesehatan terutama di rumah sakit, sering timbul pelanggaran etik, penyebabnya tidak lain karena tidak jelasnya hubungan kerja antara dokter dengan rumah sakit. Tidak ada suatu kontrak atau perjanjian kerja yang jelas yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak. Sementara iu, perkembangan teknologi kesehatan juga mempengaruhi terjadinya pelanggaran etik, karena pemilihan teknologi kesehatan yang tidak di dahului dengan pengkajian teknologi dan pengkajian ekonomi, akan memunculkan tindakan yang tidak etis dengan membebankan biaya yang tidak wajar kepada pasien.
Tindakan penyalahgunaan teknologi dalam pelayanan kesehatan, dilakukan oleh dokter baik pada saat berlangsungnya diagnosa maupun pada waktu berlangsungnya terapi dengan memanfaatkan ketidaktahuan pasien. Misalnya, pasien yang seharusnya tidak perlu diperiksa dengan alat atau teknologi kesehatan tertentu, namun karena alatnya tersedia, pasien dipaksa menggunakan alat tersebut dalam pemeriksaan atau pengobatan, sehingga pasien harus membayar lebih mahal.
Dalam Kode Etik Kedokteran Indonesia, di tegaskan bahwa seorang dokter harus senantiasa mengingat kewajibannya melindungi hidup makhluk insani, mempergunakan segala ilmu dan keterampilannya untuk kepentingan penderita. Jika ia tidak mampu melakukan statu pemeriksaan atau pengobatan, ia wajib merujuk penderita lepada dokter lain yang mempunyai keahlian dalam menangani penyakit tersebut. Seorang dokter tidak dapat dianggap bertanggung jawab atas statu kegagalan untuk menyembuhkan pasien, CACAT atau meninggal, bilamana dokter telah melakukan segala upaya sesuai dengan keahlian dan kemampuan profesionalnya.
Bertolak dari hal tersebut diatas, dapat dibedakan antara apa yang dimaksud sebagai upaya yang baik dengan tindakan yang tidak bertanggung jawab, lalai atau ceroboh. Artinya apabila seorang dokter telah melakukan segala upaya, kemampuan, keahlian, dan pengalamannya untuk merawat pasien atau penderita, dokter tersebut dianggap telah berbuat upaya yang baik dan telah melakukan tugasnya sesuai dengan etik kedokteran. Sebaliknya, jika seorang dokter tidak memeriksa, tidak menilai, tidak berbuat atau tidak meninggalkan hal-hal yang seharusnya ditinggalkan oleh sesama dokter lain, pada umumnya di dalam situasi yang sama, dokter yang bersangkutan dapat dikatakan telah melanggar standar profesi kedokteran.
Menurut Koeswadji (1992 : 104), standar profesi adalah nilai atau itikad baik dokter yang didasari oleh etika profesinya, bertolak dari suatu tolak ukur yang disepakati bersama oleh kalangan pendukung profesi. Wewenang untuk menentukan hal-hal yang dapat dilakukan dean yang tidak dapat dilakukan dalam statu kegiatan profesi, merupakan tanggung jawab profesi itu sendiri.
Seorang dokter dalam menjalanakan tugasnya mempunyai alasan yang mulia, yaitu berusaha untuk menyehatkan tubuh pasien, atau setidak-tidaknya berbuat untuk mengurangi penderitaan pasien. Oleh karenanya dengan alasan yang demikian wajarlah apabila apa yang dilakukan oleh dokter itu layak untuk mendapatkan perlindungan hukum sampai batas-batas tertentu. Sampai batas mana perbuatan dokter itu dapat dilindungi oleh hukum, inilah yang menjadi permasalahan. Mengetahui batas tindakan yang diperbolehkan menurut hukum, merupakan hal yang sangat penting, baik bagi dokter itu sendiri maupun bagi pasien dan para aparat penegak hukum.
Malpraktik etik adalah tindakan dokter yang bertentangan dengan etika kedokteran, sebagaimana yang diatur dalam kode etik kedokteran Indonesia yang merupakan seperangkat standar etika, prinsip, aturan, norma yang berlaku untuk dokter. Yang dimaksud dengan malpraktek etik adalah dokter melakukan tindakan yang bertentangan dengan etika kedokteran. Sedangkan etika kedokteran yang dituangkan da dalam KODEKI merupakan seperangkat standar etis, prinsip, aturan atau norma yang berlaku untuk dokter.
Ngesti Lestari berpendapat bahwa malpraktek etik ini merupakan dampak negative dari kemajuan teknologi kedokteran. Kemajuan teknologi kedokteran yang sebenarnya bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi pasien, dan membantu dokter untuk mempermudah menentukan diagnosa dengan lebih cepat, lebbih tepat dan lebih akurat sehingga rehabilitasi pasien bisa lebih cepat, ternyata memberikan efek samping yang tidak diinginkan.

  




Deskripsi Kasus
Judul kasus                  : Kasus Malpraktek
Peristiwa                     : Kemasyarakatan
Yang terlibat               : Dokter dan pasien
  Tempat kejadian          :ke Rumah Sakit Dokter Saiful Anwar Malang, Jawa Timur &Rumah  Sakit Medical Service, Surabaya, Jawa Timur
Tanggal kejadian         : Tahun 2010
Sumber Berita             : http://www.indosiar.com/fokus




KASUS MALPRAKTEK
Tubuh Menghitam Setelah Minum Obat

indosiar.com, Blitar - Diduga akibat malpraktek dokter Blitar, seorang gadis asal Blitar , Jawa Timur terpaksa dirujuk ke Rumah Sakit Dokter Saiful Anwar Malang, Jawa Timur. Seluruh tubuhnya berubah menghitam setelah meminum obat dari dokter tempat dia berobat di asalnya.

Beginilah kondisi Nita Nur Halimah (21), warga Desa Talun, Blitar, Jawa Timur setelah meminum obat yang diberikan oleh salah satu dokter ditempat asalnya. Kulit wajah, tangan hingga sekujur tubuhnya berubah menjadi hitam.

Menurut Marsini, ibu korban, awalnya Nita hanya menderita luka ngilu dibagian persendian tubuhnya saat diperiksakan ke dokter. Nita mendapatkan resep obat tanpa bungkus, namun setelah meminumnya suhu tubuhnya semakin panas. Mulut dan kulit wajahnya berubah kehitaman hingga merebak kesekujur tubuhnya. Pihak keluarga menganggap kondisi ini disebabkan oleh kesalahan dokter Andi yang memberikan resep obat tersebut.

Penanganan medis yang dilakukan untuk saat ini adalah memberikan penambahan nutrisi serta elektrolit untuk memperbaiki jaringan yang rusak dan memberikan antibiotik untuk membersihkan luka pasien dari bakteri.

Hingga Senin (02/03) kemarin, Nita ditangani oleh 11 tim dokter spesialis bedah kulit. Indikasi sementara Nita menderita Steven Jhonson Sindrom atau alergi pada reaksi obat akibat rendahnya ketahanan tubuh pasien. (Nurochman/Sup)



Korban Meninggal Usai Operasi Caesar

indosiar.com, Surabaya - Dugaan kasus malpraktek kembali terjadi, korbannya hampir sama namanya dengan Prita Mulyasari yakni Pramita Wulansari. Wanita ini meninggal dunia tidak lama setelah menjalani operasi caesar di Rumah Sakit Surabaya Medical Service. Korban mengalami infeksi pada saluran urin dan kemudian menjalar ke otak. Saat dikonfirmasi, pihak Rumah Sakit Surabaya Medical Service belum memberikan jawaban terkait dugaan malpraktek ini.
Lita, dipanggil pihak Rumah Sakit Medical Service di Jalan Kapuas Surabaya terkait laporannya pada salah satu media tentang anaknya Pramita Wulansari (22), yang meninggal dunia setelah menjalani operasi caesar di Rumah Sakit Medical Service.
Menurut cerita Lita, ibu dari Pramita, sebelumnya Pramita melakukan operasi persalinan disalah satu praktek bidan di Jalan Nginden, Surabaya. Karena kondisinya terus memburuk, Pramita lalu dirujuk ke Rumah Sakit Surabaya Medical Service untuk dilakukan operasi caesar.
Operasi  berjalan mulus yang ditangani oleh dr Antono. Dua minggu kemudian Pramita kembali ke Rumah Sakit Surabaya Medical Service untuk melakukan chek up. Dr Antono menyarankan Pramita dioperasi karena dideteksi saluran kencingnya bocor dan Pramita kembali menjalani operasi.
Pramita juga disarankan meminum jamu asal Cina untuk memulihkan tenaga. Namun kondisinya malah memburuk dan Pramita sempat buang air besar bercampur darah. Melihat kondisi Pramita semakin memburuk, pihak keluarga meminta dirujuk ke Rumah Sakit Dr Soetomo Surabaya. Pramita sempat dua hari dirawat di Rumah Sakit Dr Soetomo namun dinyatakan terlambat, karena infeksi sudah menjalar ke otak dan Pramita akhirnya meninggal dunia.
Anak yang dilahirkan Pramita kini sudah berumur satu bulan dan diberi nama Kevin. Si bayi terpaksa dirawat oleh ayahnya dan kedua mertuanya.
Sementara itu saat dikonfirmasi wartawan, pihak Rumah Sakit Surabaya Medical Service tidak mau memberi komentar mengenai dugaan malpraktek ini. (Didik Wahyudi/Sup)
Analisis Kasus :
Dalam  kasus di atas, terdapat 2 pelanggaran yang terjadi yaitu,
Pertama, pada kalimat “Seluruh tubuhnya berubah menghitam setelah meminum obat dari dokter tempat dia berobat di asalnya.” Dalam hal ini, dokter sudah melanggar Kode Etik Kedokteran Indonesia tentangKewajiban Umum pasal 6 yaitu, “Setiap dokter harus senantiasa berhati hati dalam mengumumkan dan menerapkan setiap penemuan tehnik atau pengobatan baru yang belum diuji kebenarannya dan hal hal yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat.”
Kedua,  pada kalimat  “Wanita ini meninggal dunia tidak lama setelah menjalani operasi caesar di Rumah Sakit Surabaya Medical Service. Korban mengalami infeksi pada saluran urin dan kemudian menjalar ke otak”. Dalam hal tersebut, seorang dokter sudah melanggar Kode Etik Kedokteran Indonesia tentang Kewajiban Umum Pasal7a yaitu, “Seorang dokter harus, dalam setiap praktek medisnya, memberikan pelayanan medis yang kompeten dengan kebebasan teknis dan moral sepenuhnya, disertai rasa kasih sayang ( compassion ) dan penghormatan atas martabat manusia.”



Opini Penulis :
Menurut saya setelah membaca kasus di atas dapat menyimpulkan kasus di atas adalah kasus“tidak etis” dikarenakan profesi seorang dokter adalah menolong seseorang dengan kemampuan yang dimilikinya. Namun yang terjadi pada kasus di atas adalah Malpraktek. Malpraktek adalah praktek kedokteran yang salah atau tidak sesuai dengan standar profesi atau standar prosedur operasional. Untuk malpraktek dokter dapat dikenai hukum kriminal dan hukum sipil. Kejadian diatas merupakan tindakan yang tidak etis, seorang pasien menjadi korban percobaan karena kecerobohan seorang dokter. Tindakan ini dapat dituntut sesuai hukum yang berlaku di Indonesia. Ironisnya, kebanyakan korban malpraktek adalah kaum kecil yang tidak mempunyai uang untuk pengobatan dirinya sendiri. Tidak seharusnya dan sepantasnya seorang dokter melakukan hal malpraktek dikarenakan seorang dokter melakukan sumpah profesi kedokteran. Dari perjanjian ini dokter harus berusaha denga segala ikhtiar dan usahanya ,mengerahkan segenap kemampuannya,keterampilannya,ilmu pengetahuannya untuk menyembuhkan pasien.dokter harus memberuka perawatan dengan berhati-hati dan penuh perhatian sesuai dengan standar pelayanan medic,sebab penyimpangan dari standar berarti pelanggaran perjanjian. Makna dari perjanjian ini adalah bahwa dokter harus mengambil alternatif untuk menunjuk dokter dan atau sarana kesehatan lainnya manakala ia merasa tidak mampu untuk melanjutkan upaya pengobatan dan perawatan pasien tersebut.System pelayan kesehatan melalui rumah sakit adalah tatanan daripada tingkat pelayanan rumah sakit yang disusun menurut pola rujukan timbal antara masyarakat,puskesmas,rumah sakit,dan sarana kesehatan lainnya sehingga tercapai pelayanan yang bermutu,berdaya guna,dan berhasil guna.

Situasi Etika :
Situasi etika yang terjadi pada kasus di atas adalah Wanita ini meninggal dunia tidak lama setelah menjalani operasi caesar di Rumah Sakit Surabaya Medical Service karena di duga malpraktek. Hal tersebut bertentangan dengan kode etik Kedokteran Indonesia.


Mengapa Kasus Ini Dapat Dikatakan Ada Dalam Situasi Keetikaanya ?
Karena kasus diatas terdapat permaslahan malpraktek dokter di salah satu rumah sakit di daerah Blitar & Surabaya yang melanggar Kode Etik Kedokteran Indonesia.






Nb : ini hanyalah isi makalah untuk memenuhi tugas mata kuliah terkait, jika ada kesalahan mohon di maafkan


Posting Komentar

0 Komentar